> >

DKPP Pecat Hasyim Asy'ari, Pengamat: KPU Punya Persoalan Internal Akut

Peristiwa | 4 Juli 2024, 13:01 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari berbicara dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/2/2024). (Sumber: Kompas TV)

DKPP memberhentikan Ketua KPU Hasyim As'yari dalam sidang perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu (3/7/2024).

Perkara itu terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Hasyim dinyatakan terbukti melakukan tindak asusila, sehingga DKPP memutuskan untuk memberhentikannya.

"Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: KSP Sebut Presiden Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU

Kasus Sebelumnya

Dilansir Kompas.com, Hasyim Asy’ari pernah dilaporkan ke DKPP terkait dugaan pelecehan terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau yang akrab disapa Wanita Emas. Namun, saat itu, Hasyim dinyatakan tidak terbukti melakukan pelecehan.

"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pengadu II (Hasnaeni) tidak dapat membuktikan dalil aduannya," kata Anggota DKPP Dewi Ratna Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan pada 3 April 2024.

Meski demikian, Hasyim tetap dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir karena melakukan perjalanan pribadi dengan sang Wanita Emas dari Jakarta ke Yogyakarta pada 14-19 Agustus 2022 untuk berziarah ke sejumlah tempat.

Padahal, Hasyim sebetulnya mengantongi surat tugas bertanggal 12 Agustus 2022, untuk menghadiri penandatanganan perjanjian dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 sebagai Ketua KPU RI.

Baca Juga: Hasyim Asy'ari Dipecat, Anggota Komisi II DPR: Pimpinan KPU Daerah Hati-Hati dalam Bertindak

"DKPP menilai, pertemuan teradu dengan pengadu 2 (Hasnaeni) selaku ketua umum partai politik yang dilakukan secara pribadi di luar kedinasan merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," ujar Anggota DKPP I Dewa Raka Sandi dalam sidang pembacaan putusan pada 3 April 2024.

"Apalagi perjalanan bersama tersebut dilakukan bersamaan dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 di mana Partai Republik Satu merupakan salah satu pendaftar calon peserta pemilu,” katanya lagi.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU