> >

7 Cara Cek NIK KTP Online Terbaru, Resmi dari Dukcapil Kemendagri

Humaniora | 4 Juli 2024, 11:21 WIB
Cara cek NIK KTP Online. (Sumber: jakarta.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyediakan layanan cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online tanpa perlu menginstal aplikasi.

NIK KTP adalah nomor identitas diri yang penting untuk diketahui setiap warga negara Indonesia.

NIK KTP juga merupakan nomor yang tidak boleh diberikan kepada sembarang orang karena rawan disalahgunakan.

Salah satu penyalahgunaan NIK KTP yakni digunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Bagaimana Mengatasinya jika Terdaftar?

Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Handayani Ningrum mengimbau warga menjaga dengan baik NIK KTP.

Terlebih, banyak website abal-abal yang mengeklaim dapat mengecek NIK KTP secara online.

Ia menegaskan, Ditjen Dukcapil tidak menyediakan fasilitas atau kanal melalui website atau aplikasi khusus untuk cek NIK. 

"Ditjen Dukcapil hanya menyediakan layanan pengaduan melalui layanan resmi, dan itu pun harus melalui verifikasi dan validasi yang ketat oleh petugas yang terlatih untuk menjaga kerahasaian dan keamanan data penduduk," kata Handayani, Senin (1/7/2024), dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id.

Dia menekankan, Kemendagri khususnya Mendagri dan Dirjen Dukcapil, berkomitmen sangat tinggi dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi penduduk. 

Baca Juga: Mulai Tahun Depan, Nomor SIM akan Diganti NIK KTP, Ini Kata Korlantas

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU