> >

Fakta-Fakta Putusan DKPP Pecat Ketua KPU: Chat Tak Patut soal CD-Paksa Korban Berhubungan Badan

Hukum | 4 Juli 2024, 10:24 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari saat menghadiri sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (22/5/2024). (Sumber: Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow.)

Dalam sidang tersebut, DKPP juga mengungkap pengakuan CAT yang dipaksa untuk berhubungan badan oleh Hasyim. Dalam sidang pemeriksaan, kejadian tersebut terjadi pada 3 Oktober 2023.

Hal itu bermula dari adanya pelaksanaan bimbigan teknis (Bimtek) di Den Haag, Belanda, pada  2-7 oktober 2023.

Pada acara itu, Hasyim hadir pada 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda.

Kemudian berdasarkan pengakuan CAT pada 3 Oktober 2023 malam hari dirinya dihubungi Hasyim untuk datang ke kamar hotelnya

"Pengadu kemudian datang ke kamar hotel Teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar Teradu. Dalam perbincangan tersebut, Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan," ujar Ratna.

Pada awalnya, lanjut dia, CAT terus menolak permintaan Hasyim.

"Namun Teradu tetap memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," ujarnya.

4. CAT Janji Dinikahi Hasyim

DKPP lebih lanjut mengungkapkan fakta di sidang pemeriksaan, bahwa Hasyim membuat dan menandatangani surat pernyataan pada 2 dan 5 Januari 2024.

Surat pernyataan tersebut dilatarbelakangi kedatangan CAT ke Indonesia dengan maksud menagih kepastian Hasyim untuk menikahinya, pasca kejadian 3 Oktober 2023.

Sayangnya, Hasyim tidak dapat memenuhi hal itu. Sebagai solusi, akhirnya dibuat surat pernyataan antara Hasyim dan CAT.

"Akan tetapi pengadu tidak mendapatkan jaminan kepastian dari teradu, sehingga pengadu meminta kepada teradu membuat surat pernyataan tertulis di atas meterai yang pada pokoknya berisikan janji teradu kepada pengadu," ungkap Ratna.

"Terhadap fakta-fakta tersebut DKPP menilai bahwa tindakan teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji layaknya agreement, atau kesepakatan perjanjian suami-istri merupakan tindakan tidak patut oleh teradu," tutur dia.

5. Penyalahgunaan Jabatan dan Fasilitas Negara

Berdasarkan sidang pemeriksaan, juga terungkap fakta Hasyim turut melakukan penyalahgunaan jabatan, wewenan, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Hasyim terungkap mengunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi mengantar dan menjemput CAT di luar tugas kedinasan saat CAT berada di Jakarta 

"Teradu juga terbukti memfasilitasi tiket pesawat pengadu pulang pergi Jakarta-Singapura dengan total biaya sebesar Rp8.697.500," kata DKPP.

Selain itu Hasyim juga memfasilitasi penginapan di apartemenyang berada di kawasan Kuningan, Jakarta, dengan biaya Rp 48.716.900.

"Teradu juga memfasilitasi tiket pulang pergi Jakarta-Belanda tiga kali dengan total biaya Rp 100.000.000," ungkapnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bakal Terbitkan Keppres Soal Putusan DKPP Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asyari

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU