> >

Dipecat DKPP, Hasyim Asy'ari Berterima Kasih: Alhamdulillah Bebaskan Saya dari Tugas Berat

Hukum | 3 Juli 2024, 18:39 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari seusai menjalani sidang pemeriksaan di kantor DKPP, Rabu (22/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyampaikan ucapan terima kasih pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecatnya.

Dalam konferensi pers, Rabu (3/7/2024), Hasyim menyatakan bersyukur DKPP telah membebaskannya dari tugas berat sebagai anggota KPU.

“DKPP telah membacakan putusan perkara di mana saya jadi teradu,” ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV.

“Pada kesempatan ini saya menyampaikan, mengucapkan alhamdulillah dan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” tambahnya.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Asusila, DKPP Berhentikan Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada jurnalis jika ada tindakannya yang kurang berkenan.

“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini sering berinteraksi, berhubungan dengan saya, sekira ada tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf.”

Kompas.TV memberitakan, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim As'yari. Hal ini setelah DKPP menggelar sidang putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: DKPP Bantul Temukan Puluhan Hewan Kurban Mengidap Cacing Hati saat Disembelih

Perkara itu terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila, sehingga DKPP memutuskan untuk memberhentikannya.

"Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.

Diberitakan sebelumnya, Hasyim dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.

Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU