> >

KPK Panggil Dahlan Iskan sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina

Hukum | 3 Juli 2024, 14:54 WIB
Foto arsip. Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina tahun 2011–2014, hari ini, Rabu (3/7/2024). (Sumber: TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Ia juga mengaku diperiksa penyidik KPK terkait Karen Agustiawan yang saat itu masih berstatus terdakwa.

"(Pemeriksaan) terkait Bu Karen," ujarnya.

Pada Senin, 24 Juni 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada Karen dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Karen dengan pidana penjara selama 11 tahun pada Kamis, 30 Mei 2024.

Baca Juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU