> >

Ahli Sebut Status Tersangka Pegi Setiawan Bisa Gugur jika Jadi Korban Salah Tangkap

Hukum | 3 Juli 2024, 13:32 WIB
Ahli pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta, Suhandi Cahaya saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Rabu (3/7/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Ahli pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta, Suhandi Cahaya menyebut status tersangka seseorang dapat digugurkan, apabila menjadi korban salah tangkap.

Hal ini disampaikan Suhandi saat dihadirkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024).

Mulanya salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan menanyakan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) yang berbeda dengan Pegi alias Perong yang ada dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kita menyidangkan klien kami atas nama Pegi Setiawan. Di DPO ditulis namanya Pegi alias Perong, oleh polisi dalam hal ini Polda Jabar menangkap klien kami bernama Pegi Setiawan," tanya kuasa hukum Pegi.

"Pertanyaannya adalah di DPO atas Pegi alias Perong, sementara yang ditangkap Pegi Setiawan bagaimana dalam hal tersangkanya? Itu gugur atau tidak menurut saksi ahli?" kata kuasa hukum Pegi.

Mendengar pertanyaan tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman yang mengadili perkara tersebut kemudian menanyakan kepada Suhandi apakah hal tersebut sudah masuk ke ranah praperadilan.

Suhandi pun menjawab bahwa apa yang ditanyakan kuasa hukum Pegi tersebut telah masuk praperadilan karena dapat dikatakan salah tangkap.

"Itu masih masuk praperadilan atau bukan?" tanya Hakim kepada Suhandi.

"Itu masih masuk praperadilan karena salah tangkap. Itu salah tangkap," jawab Suhandi.

"Salah tangkap. Oke dijawab," ucap hakim. "Itu salah tangkap," kata Suhandi.

Baca Juga: Ahli Pidana Berbicara dalam Sidang Praperadilan, Siapa Yang Lebih Diuntungkan?

Mendengar jawaban Suhandi, kuasa hukum Pegi kemudian menanyakan jika memang salah tangkap, apakah hal itu dapat menggugurkan status tersangka atau tidak.

"Salah tangkap berarti penetapan tersangkanya bisa digugurkan, konsekuensinya?" tanya kuasa hukum Pegi ke Suhandi.

"Itulah digugat, nanti kan penetapan dinyatakan tidak sah, otomatis penangkapan atau apa digugurkan," jawab Suhandi.

"Berarti gugur (status tersangka) ya?" tanya Kuasa Hukum Pegi memastikan. "Iya," ucap Suhandi.

Jawaban ahli tersebut sontak membuat ruang persidangan riuh dengan sorak dan tepuk tangan pengunjung yang menyaksikan sidang praperadilan tersebut. Meski demikian, hal itu mendapatkan teguran oleh hakim.

"Enggak usah disoraki atau ditanggapi ini bukan pertunjukan, tahan saja," kata hakim.

Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan hari ini beragendakan pembuktian dari pihak pemohon atau kuasa hukum Pegi.

Selain ahli, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan juga akan menghadirkan lima orang saksi dalam sidang hari ini.

Kelima saksi tersebut yakni Suharsono alias Suharsono alias Bondol (teman kerja Pegi Setiawan semenjak tahun 2016), Dede Kurniawan (teman main Pegi di Cirebon semenjak tahun 2015), Liga Akbar (saksi di dalam BAP kepolisian), Agus pemilik proyek, dan dan Riana (istri Agus).

Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kembali Digelar Hari Ini, Agenda Pembuktian

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU