> >

KPK Akan Kembalikan Barang Pribadi Hasto Kristiyanto yang Disita, Ini Syaratnya

Hukum | 3 Juli 2024, 07:52 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didampingi tim kuasa hukumnya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Senin (10/6/2024). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

Dia mengaku sempat berdebat begitu mengetahui handphone miliknya disita dari stafnya.

“Sehingga kemudian kami tadi berdebat, karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, saya berhak untuk didampingi penasihat hukum,” ujar Hasto.

“Kemudian akhirnya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain dan kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut, ya karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justitia.”

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, selain HP, tim penyidik juga menyita catatan dan agenda milik Hasto.

"Ada satu handphone, kemudian catatan, dan agenda milik saksi H (Hasto) yang disita," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.

Tim hukum PDIP kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan buku milik Hasto oleh penyidik KPK.

"Kita mendaftarkan gugatan terkait dengan perampasan buku milik partai," kata perwakilan tim hukum PDIP, Ronny Berty Talapessy, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024).

Ronny menyatakan gugatan tersebut ditujukan kepada penyidik KPK Rosa Purba Bekti.

Dia menegaskan, buku partai maupun ponsel yang disita KPK tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.

"Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan pilkada yang akan datang," ujarnya, dikutip dari Antara.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU