Dedi Mulyadi Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Hukum | 2 Juli 2024, 13:12 WIBSementara dalam persidangan, pihak Polda Jawa Barat (Jabar) dengan tegas menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi.
"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," ujar salah satu kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban, Selasa.
Pasalnya, menurut Polda Jabar, gugatan yang disampaikan oleh termohon sudah memasuki materi pokok perkara.
Pihak Polda Jabar mengatakan, berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016, gugatan praperadilan yang diajukan terkait penetapan tersangka, hanya menilai aspek formil yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak masuk dalam materi perkara.
Menurut tim hukum Polda Jabar, penetapan tersangka pemohon sudah memenuhi aspek formil.
Pasal tersebut berbunyi, "Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara."
Baca Juga: Tim Hukum Polda Jabar Paparkan Sejumlah Bukti Pegi Jadi Tersangka Pembunuhan Vina
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV