Alexander Marwata Keluhkan Loyalitas Pegawai KPK, ICW: Bukan Masalah Baru, Itu Bentuk Kegagalan
Hukum | 2 Juli 2024, 10:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, menyebut loyalitas ganda penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah masalah baru.
Ia merespons keluhan pimpinan KPK, Alexander Marwata, soal loyalitas ganda pegawai lembaga antirasuah dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Senin (1/7/2024).
“ICW dapat memahami keresahan yang diutarakan oleh pimpinan KPK dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI yang telah digelar hari ini. Dalam agenda tersebut, Alexander Marwata mengatakan ada fenomena loyalitas ganda dari penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum di KPK. Kondisi ini sebenarnya bukan masalah baru di KPK,” ucap Diky, Senin.
Menurut dia, hal itu disebabkan oleh faktor internal dan eksternal.
“Kami meyakini permasalahan tersebut merupakan bentuk kegagalan yang diakibatkan oleh sejumlah faktor, baik internal maupun eksternal.”
Baca Juga: ICW Desak KPK Bongkar Pihak Sponsor di Balik Suap yang Dilakukan Harun Masiku
Dari sisi internal, kata Diky, ICW melihat pimpinan KPK sering kali tidak memiliki wibawa yang cukup untuk menghentikan kisruh yang terjadi dalam tubuh lembaga antirasuah.
“Masalah klasik mengenai loyalitas ganda penyelidik dan penyidik sejatinya dapat diatasi jika pimpinan KPK dapat mengambil kebijakan untuk merekrut penyidik sendiri atau independen sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 45 UU KPK,” katanya, dikutip dari keterangan tertulis ICW.
“Jadi, dengan menjalankan ketentuan ini secara maksimal, ke depan KPK tidak lagi bergantung pada pegawai dari lembaga penegak hukum lain.”
Sedangkan dari sisi eksternal, Diky menilai penyelidik dan penyidik KPK yang berasal dari instansi lain, tidak bisa dipungkiri memicu masalah independensi dalam proses penegakan hukum.
“Hal ini dapat dilihat dari sejumlah proses penanganan perkara, misalnya mandeknya proses hukum terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Kami mencurigai bahwa terdapat pejabat struktural di kedeputian penindakan yang sengaja menghambat penanganan perkara tersebut,” katanya.
Baca Juga: ICW sebut Pendaftaran Pimpinan KPK Sepi Peminat, Figur Potensial Trauma dengan Pelemahan KPK
“Selain penanganan perkara, kondisi eksternal juga mengakibatkan hilangnya independensi KPK dalam mengurus sumber daya manusianya sendiri.”
Sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi III pada Senin, Alexander mengeluhkan loyalitas ganda pegawai KPK.
"Sedikit saja. Saya hanya menekankan ini. Sulitnya menjadi pimpinan KPK. Karena apa? Itu tadi, saya nggak tau, penyelidik, penyidik, pegawai KPK itu loyalnya ke siapa?" ungkap Alexander, dipantau dari siaran kanal YouTube TVR Parlemen.
"Kami, pak, di KPK, tentu kami nggak punya kewenangan ketika pegawai yang bersangkutan kembali ke instansi-instansi asalnya itu ingin menjabat apa. Nggak bisa. Kami hanya berwenang di KPK."
Ia menilai wajar jika pegawai-pegawai KPK yang berasal dari instansi-instansi lain mengharapkan promosi ketika kembali ke tempat kerja asalnya.
"So, kalau mereka lebih loyal ke pimpinan di instansi asalnya, itu sangat manusiawi. Sangat manusiawi," kata Alexander.
Dia mengatakan pihaknya berharap pegawai-pegawai yang bekerja di KPK, pindah status menjadi pegawai lembaga antirasuah.
"Kami sih berharap kalau ada revisi atau apa pun, pegawai KPK atau pegawai dari mana pun asalnya, ketika mereka bertugas di KPK, ya sudah, pindah status menjadi pegawai KPK."
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV