> >

Kuasa Hukum Sebut Pegi Setiawan Bukan Pegi Perong: Tindakan Penangkapan Keliru dan Sewenang-wenang

Hukum | 1 Juli 2024, 14:18 WIB
Pegi Setiawan (PS), tersangka pembunuhan Vina di Cirebon, saat dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). Pada Senin (1/7/2024), tim kuasa hukum Pegi mengatakan kliennya bukanlah Pegi alias Perong yang merupakan DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

"Bahwa ironisnya, terhadap seluruh surat tersebut dikeluarkan oleh termohon sangatlah keliru, salah orang, error in persona atau salah sasaran," ucapnya.

"Sebab sejak tahun 2016 atau delapan tahun lalu dengan bersandar dari rilis termohon sendiri dan putusan MA Nomor 10/35/K/Pid/2017 yang termasuk DPO atas nama Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan karena mereka berbeda dari usia, alamat, atau ciri-ciri lain dari pemohon."

Ia kemudian menjabarkan perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam diri Pegi Setiawan dan Pegi alias Perong.

"Perbedaan Pegi alias Perong pada tahun 2016 berusia 22 tahun, pada 2024 berusia 30 tahun, jenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal terakhir Desa Banjarwangunan, Mundu, Cirebon," jelasnya.

Pegi alias Perong juga disebut memiliki ciri-ciri khusus yakni tinggi badan160 cm, berbadan kecil, memiliki rambut keriting dan kulit hitam.

Sementara Pegi Setiawan, lanjutnya, pada 2016 berusia 20 tahun, dan pada 2024 berusia 28 tahun. Pegi Setiawa berambut lurus, dan bertempat tinggal di Dusun I Blok Simaja, RT 04 RW02, Desa Kepompongan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Cirebon.

"Pegi Setiawan tidak menggunakan nama alias, tidak ada satu orang pun yang mengenalinya dengan nama Perong. Atau tidak ada teman atau pihak keluarga yang memanggil dengan nama Perong," tegasnya.

Sehingga ia menilai penangkapan dan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka adalah tindakan semena-mena Polda Jabar.

"Kiranya tidak berlebihan, pemohon untuk mengajak Yang Mulia Hakim cukup untuk membayangkan saja kira-kira betapa pedihnya rasa dan perasaan yang dialami pemohon dan keluarganya saat ini dangan dituduh termohon melakukan tindakan tercela membunuh dan memperkosa," ungkapnya.

"Sementara pemohon sama sekali tidak melakukan perbuatan tercela itu."

Melihat hal itu, ia pun menilai cukup beralasan bagi hakim PN Bandung untuk membatalkan penetapan tersangka Pegi Setiawan dengan seluruh surat yang berkaitan.

"Dan sepatutnya pemohon dibebaskan dari tahanan Polda Jabar serta memulihkan harkat dan martabat pemohon," tuturnya.

Baca Juga: Polda Jabar Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan terkait Kasus Vina Cirebon Dimulai

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU