> >

Menkominfo Diminta Mundur, Anggota Komisi I DPR: Itu Hak Presiden

Politik | 29 Juni 2024, 23:20 WIB
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Dave Laksono saat mengikuti webinar bertajuk Sinergi Industri Pertahanan dan Kesehatan Pascapandemi, Senin (16/11/2020). (Sumber: Golkarpedia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono merespons adanya petisi yang meminta Budi Arie Setiadi mundur dari jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) usai terjadinya serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.

Menurut dia, penggantian pembantu presiden merupakan hak prerogatif Kepala Negara. 

"Itu hak presiden (menganti Menkominfo atau tidak), bukan pihak luar yang mengatur," kata Dave kepada Kompas TV, Sabtu (29/6/2024). 

Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Didesak Mundur, Ma'ruf Amin: Itu Hak Prerogatif Presiden

Politikus Partai Golkar itu mengakui kinerja Budi Arie memang belum memuaskan. Sebab, kata dia, kalau sudah baik tidak mungkin terjadi serangan ransomware Brain Cipher terhadap PDNS 2. 

"Kalau sudah baik, tidak ada masalah sebesar (PDNS diserang ransomware) ini kan?" katanya. 

Meski begitu, ia mengatakan dirinya tak memiliki kapasitas untuk menilai apakah Budi Arie masih layak menjadi Menkominfo atau tidak. 

"Itu bukan saya yang menilai (Budi Arie masih layak jadi Menkominfo atau tidak)," katanya. 

Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) sebelumnya menggalang petisi yang menuntut Budi Arie mundur dari jabatannya. Petisi tersebut terpampang dalam laman change.org

Direktur Eksekutif Safenet Nenden Sekar Arum mengatakan petisi yang menuntut Budi Arie mundur sebagai Menkominfo murni karena persoalan kinerjanya dalam menangani sistem data nasional.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU