SYL Kecewa Kinerja di Kementan Tidak Ringankan Tuntutan, Jaksa KPK: Itu Tugas, Bukan Prestasi
Hukum | 29 Juni 2024, 05:36 WIBSebelumnya, Syahrul Yasin Limpo menilai tuntutan JPU KPK tidak mempertimbangkan usahanya saat menjabat sebagai Mentan dalam menangani pandemi Covid-19 dan ancaman krisis pangan dunia.
SYL sempat menyinggung pidato Presiden Jokowi terkait ratusan juta orang di dunia yang terancam kelaparan akibat krisis pangan.
Terkait hal itu, SYL menyebut Kepala Negara meminta dirinya untuk melakukan langkah luar biasa guna menghadapi ancaman tersebut.
"Dan pada saat itu, presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada 340 juta orang di Dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extraordinary (luar biasa)," ujarnya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: KPK Beberkan Isi Bansos Presiden yang Dikorupsi
"Saya lihat ini semua tidak dipertimbangkan, apa yang kita lakukan pada saat itu," sambung SYL.
Selain itu, SYL juga menilai jaksa tidak mempertimbangkan adanya bencana El Nino hingga penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi yang sempat menghantam Indonesia.
"Yang kedua ada El Nino yang menghantam seluruh dunia, ada penyakit yang datang tidak hanya Covid, tapi Antraks dan PMK, penyakit mulut dan kuku hewan. Harga kedelai, tahu, tempe naik, itu akan terjadi, saya manuver kesana," ujarnya.
"Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun. Semua itu langkah extraordinary. Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya," sambung SYL.
Namun, ia mengaku tetap percaya kepada KPK terkait proses hukum terhadap kasus yang menjeratnya tersebut.
Baca Juga: Respons SYL Dituntut 12 Tahun Penjara: Bawa-Bawa Presiden dan Nilai Jaksa Tak Pertimbangkan Hal Ini
"Tapi biarlah proses hukum, saya percaya pada KPK, pada proses yang ada," ujarnya.
SYL juga menegaskan, siap bertanggung jawab jika terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
"Kalau memang saya salah, saya siap bertanggung jawab," ujar SYL.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV