Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK, Begini Tanggapan KPK
Hukum | 28 Juni 2024, 21:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah Staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi yang mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika menyebut mengajukan perlindungan ke LPSK merupakan hak dari Kusnadi.
Meski demikian, ia meyakini LPSK memiliki kriteria tersendiri untuk menentukan pihak yang layak diberikan perlindungan.
"Terkait Kusnadi mengajukan perlindungan di LPSK, semua pihak berhak untuk mengajukan perlindungan ke LPSK apabila merasa terancam," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024), sebagaimana dilaporkan Jurnalis KompasTV, Renata Pangalo.
"Tapi kami yakin LPKS punya keiteria mana saja yang berhak diberikan perlindungan atau tidak,"
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada Kusnadi untuk menyampaikan fakta jika memang menerima ancaman.
"Kami juga mengimbau kepada saudara Kusnadi untuk menyampaikan fakta sebenarnya bila ada ancaman ke yang bersangkutan," tegasnya.
Baca Juga: Kusnadi, Staf Hasto Diperiksa 2 Kali oleh KPK, Bagaimana Hasilnya?
Ia pun mengaku pihaknya tidak memiliki informasi mengenai ancaman yang diterima staf Hasto tersebut.
"KPK tidak memiliki informasi kapan, apa, dan siapa yang melakukan pengancaman kepada Kusnadi," jelasnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com