Update Tarif Listrik, Juli-September 2024 Dipastikan Tidak Naik!
Peristiwa | 28 Juni 2024, 15:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan bahwa tarif listrik untuk triwulan III, periode Juli hingga September 2024, tidak akan mengalami kenaikan, Jumat (28/6/2024).
"Kalau listrik, nggak naik," ungkapnya dikutip dari Antara.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri dan mengendalikan tingkat inflasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap tiga bulan.
Penyesuaian ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca Juga: "Jokowi Effect" Masih Ampuh di Pilkada 2024? Ini Kata Pengamat
"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya," kata Jisman.
Namun, untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik tetap atau tidak naik.
Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan III 2024 adalah realisasi pada Februari, Maret, dan April 2024, yaitu:
- Kurs sebesar Rp15.822,65 per dolar AS
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 83,83 dolar AS per barel
- Inflasi sebesar 0,38 persen
- HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO Batubara
Baca Juga: Pusat Data Nasional Bobol, Menkominfo Sebut PDN Ditargetkan Pulih pada Agustus 2024
Jisman juga menegaskan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.
"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucapnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV