Kuasa Hukum Pegi Setiawan soal Kejati Kembalikan Berkas Perkara ke Polda Jabar: Sudah Kami Prediksi
Hukum | 28 Juni 2024, 04:00 WIBBaca Juga: Belum Lengkap, Kejati Jabar bakal Kembalikan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Polda Jabar
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jawa Barat berencana mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawija menyebut usai diperiksa tim jaksa, hasil menunjukkan berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap.
"Atas hasil penelitian tim jaksa pada tanggal 24 Juni 2024, tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penelitian belum lengkap kepada rekan-rekan tim penyidik Polda Jabar," kata Cahya, Kamis.
Lebih lanjut, ia menyampaikan salah satu kekurangan berkas perkara Pegi Setiawan terkait alat bukti dan fakta berkas yang perlu dilengkapi penyidik.
"Berkas masih belum lengkap. Terdapat kekurangan (sifatnya) materiil dan formil. Terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur, sehingga diberitahukan ke penyidik untuk dilengkapi," jelasnya.
Saat disinggung kapan berkas perkara Pegi akan dikembalikan ke Polda Jabar, ia menyebut saat ini jaksa memiliki waktu tujuh hari ke depan untuk menyusun petunjuk apa saja yang harus dilengkapi, sebelum akhirnya dikembalikan ke Polda Jabar.
Baca Juga: Absen Sidang Perdana Praperadilan Pegi, Polda Jabar Pastikan Hadir pada 1 Juli: Materi Sudah Siap
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV