Direktur ELSAM: Masyarakat Bisa Tuntut Pemerintah Karena Terhambat Layanan Akibat Gangguan PDN
Peristiwa | 27 Juni 2024, 19:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat yang merasa dirugikan oleh terhambatnya pelayanan publik akibat serangan siber ransomware di Pusat Data Nasional (PDN) sementara bisa menuntut pemerintah secara perdata.
Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (27/6/2024).
Menurutnya, masyarakat bisa menuntut secara perdata menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Karena pemerintah gagal melakukan pelindungan data dan menyebabkan layanan publik terganggu.
"Publik dengan instrumen Undang-Undang ITE dan secara perdata melalui clash action bisa meminta ganti kerugian kepada pemerintah atas kegagalan perlindungan data dan hal-hal yang terkait insiden ini," kata Wahyudi.
Baca Juga: Komisi I DPR Panggil Kominfo-BSSN Usai Server PDN Diretas dengan Ransomware, Bahas Hal ini
Ia berpendapat, negara bertanggung jawab untuk memastikan keamanan dan perlindungan data publik.
Namun, ia mengaku tidak yakin pemerintah bisa menjatuhkan sanksi administratif kepada para pejabat yang bertanggung jawab dalam urusan pengelolaan data publik pada PDN Sementara.
Terlebih, menurutnya, sanksi administratif itu juga belum diatur secara rinci.
"Apakah melakukan demosi terhadap pejabat yang gagal dalam melakukan perlindungan data," tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : kompas.com