> >

Presiden Jokowi Digugat Mahkamah Rakyat Luar Biasa, Istana: Pemerintah Terbuka Menerima Kritik

Politik | 25 Juni 2024, 21:46 WIB
Koordinator Staf Presiden Ari Dwipayana saat memberikan keterangan pers, di Istana Kepresidenan, Jumat (1/12/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Istana menanggapi sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa yang mengadili pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan pemerintah terbuka dan menerima kritik ataupun dukungan dari masyarakat. 

Ari menjelaskan kritik merupakan hal yang lazim di negara demokrasi. Perbedaan pandangan dan penilaian terhadap kinerja pemerintah mencerminkan demokrasi yang sehat, selama saling menghormati.

Pihaknya juga memastikan pemerintah tetap terbuka menerima kritik, sebagai masukan untuk memperbaiki kerja. 

Di sisi lain Ari juga menjelaskan Presiden dan Pemerintah mendapatkan apresiasi, dukungan dan kepercayaan yang positif dari masyarakat. 

Baca Juga: Kala Jokowi Singgung Urus Motogp Mandalika Harus Lewati 13 Izin: Duit Habis Sebelum Event Terjadi!

Hal tersebut dapat dibuktikan dari hasil survei lembaga-lembang yang kredibel. Semisal survei litbang Kompas Juni 2024 yang merilis tingkat kepuasaan kinerja Pemerintahan Jokowi mencapai 75,6 persen.

"Jadi dengan kata lain, dalam demokrasi yang sehat adalah lumrah terjadi perbedaan pandangan, persepsi dan penilaian terhadap kinerja pemerintah. Yang penting kita saling menghormati perbedaan pandangan yang ada," ujar Ari saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2024). Dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Adapun Mahkamah Rakyat Luar Biasa untuk mengadili pemerintahan Presiden Jokowi dilaksanakan di Wisma Makara Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat pada Selasa (25/6/2024). 

Ada sembilan hakim dari berbagai latar belakang yang bertugas mengadili gugatan terhadap Jokowi dalam sidang tersebut.

Yakni Nur Khasanah, Sasmito, Romo Kristo, Anita Wahid, Asfinawati, Nurhayati, Ambrosius S Klagilit, Lini Zurlia dan Nining Elitos.

Baca Juga: Prabowo Tak Hadir, Sidang Gugatan soal Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan dari Jokowi Ditunda

Dalam persidangan itu, Presiden Joko Widodo merupakan pihak tergugat.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU