> >

KPK Minta Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh Diganti, Begini Tanggapan PN Jakarta Pusat

Hukum | 25 Juni 2024, 20:37 WIB
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh saat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menanggapi terkait permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengganti susunan majelis hakim yang menangani perkara tindak pidana korupsi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.  (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menanggapi terkait permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengganti susunan majelis hakim yang menangani perkara tindak pidana korupsi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

Menurut Juru Bicara PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo, hal tersebut merupakan wewenang Ketua PN Jakarta Pusat.

“Itu kewenangan Ketua Pengadilan, kita lihat saja nanti bagaimana ya,” kata Zulkifli Atjo, dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).

Seperti diketahui, permintaan KPK terkait penggantian majelis hakim tersebut usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan langkah hukum perlawanan atau verzet yang dilayangkan KPK dan menyatakan putusan sela yang membebaskan Gazalba batal.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," kata Subachran.

Dalam hal ini, PT DKI Jakarta memutuskan menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Tim Penasihat Hukum Gazalba Saleh.

Surat dakwaan atas nama yang bersangkutan dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan materil sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP.

Baca Juga: Terungkap! Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Terima Gratifikasi Capai Rp 62,8 Miliar

Selain itu, surat dakwaan JPU KPK dinyatakan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Gazalba Saleh.

"Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo," ujarnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU