> >

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Truk Angkut Basarnas, Kerugian Negara Rp20,4 Miliar

Hukum | 25 Juni 2024, 19:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas) tahun anggaran 2012–2018, Selasa (25/6/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Kemudian, lanjut ia, pada Januari 2014, Anjar Sulistiyono selaku PPK menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun oleh Riki Hansyah, yang diketahui merupakan pegawai dari William Widarta.

Hal tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 66 Ayat (7), yang berbunyi “Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya pengadaan".

Baca Juga: 2 Pengusaha yang Suap Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun Penjara, Denda Rp100-200 Juta

"Pada Februari 2014, Saudara WLW, Direktur CV DLM mengikuti lelang pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle menggunakan bendera PT TAP dan perusahaan pendamping PT ORM (Omega Raya Mandiri) dan PT GIM (Gapura Intan Mandiri)," ucap Asep.

Dia mengatakan, pada Maret 2014, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT TAP menjadi pemenang dalam pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle, yang diketahui telah terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya yaitu PT ORM dan PT GIM.

"Sekitar bulan Mei 2014, PT TAP menerima pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp8,5 miliar dan pembayaran uang muka pengadaan rescue carrier vehicle sebesar Rp8,7 miliar," ungkap Asep.

Kemudian pada Juni 2014, sambungnya, Max Ruland Boseke menerima uang dari William Widarta sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama William Widarta dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani oleh William Widarta.

Baca Juga: Komisaris yang Suap Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Minta Dibebaskan, Ngaku Terpaksa Beri Dana Komando

"MRB menggunakan uang dari WLW sebesar Rp2,5 miliar tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya," kata Asep.

Ia mengatakan hal tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 huruf h.

Adapun bunyi Pasal tersebut: “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.”

Asep menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian keuangan negara atas kasus tersebut sebesar Rp20,4 miliar.

"Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tegasnya.

Baca Juga: Update Kasus Korupsi Pengadaan Truk Angkut di Basarnas, KPK Periksa Pegawai dan Sekuriti

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU