Bantahan Kuasa Hukum Firli Bahuri soal Kesaksian SYL Beri Uang Rp1,3 Miliar ke Kliennya: Bohong
Hukum | 25 Juni 2024, 15:49 WIB"Ada penyerahan uang yang saudara yang bilang tadi ya. Berapa kali penyerahannya saudara? Apa hanya sekali atau dua kali?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh ke SYL dalam persidangan Senin.
"Yang dari saya dua kali," jawab SYL.
"Awalnya Rp 500 (juta) sama ada yang Rp 800 (juta) juga?" tanya hakim memastikan.
"Ya kurang lebih seperti itu Yang Mulia," ujar SYL.
Seperti diketahui, SYL yang juga merupakan politikus Partai NasDem saat ini tengah diadili atas dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan SYL secara bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta.
Baca Juga: Terungkap di Sidang, SYL Akui Beri Uang 2 Kali ke Firli Bahuri Totalnya Rp1,3 Miliar
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews