> >

Bantahan Kuasa Hukum Firli Bahuri soal Kesaksian SYL Beri Uang Rp1,3 Miliar ke Kliennya: Bohong

Hukum | 25 Juni 2024, 15:49 WIB
Eks Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat di kantor Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Kuasa hukum eks Ketua KPK Filri Bahuri, Ian Iskandar membantah kesaksian mantan Menyan SYL yang menyebut adanya penyerahan uang Rp1,3 miliar ke kliennya. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Reno Esnir)

"Ada penyerahan uang yang saudara yang bilang tadi ya. Berapa kali penyerahannya saudara? Apa hanya sekali atau dua kali?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh ke SYL dalam persidangan Senin.

"Yang dari saya dua kali," jawab SYL.

"Awalnya Rp 500 (juta) sama ada yang Rp 800 (juta) juga?" tanya hakim memastikan.

"Ya kurang lebih seperti itu Yang Mulia," ujar SYL.

Seperti diketahui, SYL yang juga merupakan politikus Partai NasDem saat ini tengah diadili atas dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan SYL secara bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta.

Baca Juga: Terungkap di Sidang, SYL Akui Beri Uang 2 Kali ke Firli Bahuri Totalnya Rp1,3 Miliar

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU