Virgoun dan Kedua Temannya Direhab 3 Bulan di RSKO Jakarta, Disebut Korban Penyalahgunaan Narkoba
Hukum | 25 Juni 2024, 14:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Musisi Virgoun Putra Tambunan dan kedua temannya, PA (20) dan B (37), yang kini ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba akan menjalani rehabilitasi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan berdasarkan hasil pendalaman tim penyidik, ketiga tersangka itu dinilai sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
“Dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh tim penyidik bahwa memang tiga tersangka ini kita kategorikan sebagai, setelah kita tetapkan sebagai tersangka juga kita tetapkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika,” kata Syahduddi, Selasa (25/6/2024).
Baca Juga: Minta Maaf karena Pakai Narkoba, Virgoun: Mudah-mudahan Ini Jadi yang Terakhir
Ia menjelaskan, dari aspek barang bukti yang diamankan, pihaknya tidak menemukan adanya jaringan peredaran narkoba.
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Setelah itu, pihaknya langsung mengajukan proses ke tim asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.
Hasil dari asesmen itu menyatakan bahwa Virgoun dan kedua temannya akan direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta selama tiga bulan.
“Jadi, proses asesmen dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat, tapi berdasarkan rekomendasi dari tim asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,” ucap Syahduddi.
Diberitakan sebelumnya, Virgoun dan PA ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap B di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (20/6/2024).
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV