> >

Sebut Parpol Setuju Amendemen UUD 1945, Bamsoet Dijatuhkan Sanksi Ringan oleh MKD

Politik | 24 Juni 2024, 12:39 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Sumber: Dokumen pribadi)

Sebelumnya Bamsoet mengatakan, Kesekjenan MPR RI sudah menyampaikan pemberitahuan klarifikasi terkait ucapannya dilengkapi dengan flashdisk dan transkrip dari ucapan atau pernyataan utuh yang menjadi materi klarifikasi berikut pandangan hukum dari Biro Hukum Kesekjenan MPR RI.

"Sebagai bentuk klarifikasi atas aduan yang disampaikan kepada MKD DPR RI, saya telah kirimkan rekaman video beserta transkrip narasi liputan dari salah satu media TV nasional dalam konferensi pers tanggal 5 Juni 2024 yang dijadikan dasar materi aduan," kata Bamsoet, Jumat (21/6/2024). 

"Sekaligus untuk meluruskan bahwa aduan yang disampaikan kepada MKD DPR RI tersebut tidak tepat. Bahkan patut diduga pelapor tersebut telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang selain bertentangan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juga cenderung menyerang kehormatan Pimpinan MPR," kata Bamsoet.

Baca Juga: Dilaporkan ke MKD, Bamsoet: Senyumin Aja, Namanya Juga Mahasiswa

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan, dirinya tidak pernah menyatakan seluruh parpol setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD RI 1945.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU