Keluarga Terpidana Kasus Vina Laporkan Ketua RT ke Mabes Polri, Tuduh Beri Kesaksian Palsu
Politik | 23 Juni 2024, 14:52 WIBCIREBON, KOMPAS.TV - Keluarga para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky berencana melaporkan saksi ketua RT dalam kasus tersebut ke Mabes Polri. Ketua RT2/RW10 Kelurahan Karyamulya, Cirebon, Abdul Pasren dituduh memberi kesaksian palsu.
Sebelumnya, dalam amar putusan kasus Vina, Pasren mengaku lima terpidana, yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandy tidak tidur di rumahnya. Pasren pun mengaku didatangi keluarga terpidana dan diminta membebaskan para terpidana.
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon Curi Perhatian Kapolri, Mantan Kabareskrim: Itu Hal yang Sangat Wajar
Keterangan tersebut berlainan dengan keterangan pihak keluraga saat bertemu politikus Dedi Mulyadi. Keluarga para terpidana menyebut saat kejadian para terpidana tidur di rumah Pasren bernama anak ketua RT tersebut bernama Kahfi.
“Yakin saya, Pak. Kami tidur di rumah Pak RT, sama anak Pak RT-nya juga si Kahfi,” kata salah satu saksi, Teguh, Minggu (23/6/2024).
Kakak terpidana Supryanto, Amina juga membantah kesaksian Pasren yang menyebut keluarga memintanya berbohong. Menurut Amina, saat itu ia bersama empat keluarga terpidana lain mendatangi rumah Pasren untuk memintanya memberi keterangan jujur.
“Pak, kami dari keluarga mohon Bapak jujur saja bahwa anak-anak tidur di sini, karena memang tidur di sini, tolong jujur,” kata Amina menirukan ucapannya saat bertemu Pasren pada 2016 silam.
Amina juga membantah keterangan bahwa pihak keluarga sampai bersimpuh kepada Pasren. Amina menyebut keluarga sebatas duduk di bawah, sedangkan Pasren duduk di kursi.
"Dia bilang tidak bisa, itu urusannya polisi, saya tidak ikut-ikutan," kata Amina dikutip Kompas.com.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 lalu menuai sorotan kembali usai ditemui banyak kejanggalan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memperhatkan kasus ini.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV