Anggota Polri yang Terlibat Judi Online Bisa Dipecat, Kadiv Propam: Jangan Coba-Coba!
Hukum | 21 Juni 2024, 19:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Syahardiantono mewanti-wanti jajarannya untuk tidak terlibat dalam praktik judi online yang kini marak terjadi.
Syahardiantono mengatakan bahwa anggota yang kedapatan terlibat dalam judi online, baik sebagai pemain maupun pelindung sindikat judi, akan ditindak tegas dan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kami berpesan kepada jajaran, jangan coba-coba melibatkan diri dalam perjudian ini. Manakala didapatkan pasti ditindak tegas, ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Baca Juga: Wapres Tekankan Penerima Bansos Harus Miskin, Bukan Pemain Judi Online
Hal tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas judi online. Ia sepakat bahwa judi melanggar norma hukum dan agama. Pemberantasannya pun membutuhkan upaya terpadu.
Saat ini, Propam Polri sudah menerbitkan surat telegram (STR) terkait upaya penegakan hukum terhadap anggota Polri yang terlibat judi online.
“Arahan-arahan sudah kami berikan kepada jajaran dan para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang,” jelas Syahardiantono.
Pengawasan berjenjang ini akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat.
“Baik sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Syahardiantono menyadari bahwa pemberantasan judi online membutuhkan keterlibatan dan partisipasi masyarakat. Untuk itu, pihaknya menyedikan hotline pengaduan, yakni melalui WhatsApp di nomor 0855 5555 4141.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara