> >

KPU Targetkan PKPU Syarat Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024 Rampung Bulan Ini

Rumah pemilu | 21 Juni 2024, 14:28 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Sumber: ANTARA/Cahya Sari)

Baca Juga: Ketua KPU Bicara soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU