Sistem Pusat Data Nasional Terganggu, Menkominfo Budi Arie Bantah Ada Serangan Siber
Peristiwa | 21 Juni 2024, 05:40 WIBIa menjelaskan, PDN yang digunakan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah saat ini merupakan Pusat Data Nasional Sementara berbasis cloud.
Baca Juga: Menkominfo Curiga Judi Online dan Pinjol Ilegal Dimiliki Pihak yang Sama
Penyediaan Pusat Data Nasional Sementara, sambung Budi, merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Lewat Pusat Data Nasional Sementara diharapkan proses migrasi pusat data dari instansi pemerintah sudah bisa berjalan secara bertahap.
"Proses pembangunan Pusat Data Nasional pertama di Cikarang Jawa Barat tengah berlangsung dan diharapkan bisa selesai pada tahun ini. Pemerintah merencanakan akan membangun Pusat Data Nasional di Batam dan Ibu Kota Nusantara," ujar Budi.
Adapun PDN merupakan fasilitas sistem elektronik dan komponen lain yang digunakan untuk menyimpan, menempatkan, mengolah, dan memulihkan data.
PDN juga pernah menjadi sorotan ketika terjadi kasus dugaan kebocoran 34 juta data paspor Indonesia yang diperjualbelikan di situs daring pada 2023 lalu.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV