Polisi Sebut 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi, tapi Ditolak Presiden
Hukum | 20 Juni 2024, 07:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menyampaikan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyebut grasi disampaikan ketujuh narapidana tersebut pada 2019 lalu.
"Tersangka yang terlibat kasus tersebut, 7 orang tersebut sudah mengajukan grasi kepada presiden pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi, dalam Satu Meja, Kompas Tv, Rabu (19/6/2024).
Adapun tujuh terpidana tersebut yakni, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Jaya, Supriyanto, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Lebih lanjut Sandi menyebut terdapat pernyataan yang dibuat ketujuh terpidana itu sebagai syarat untuk mengajukan grasi.
Ia pun kemudian membeberkan salah satu poin pernyataan yang dibuat oleh tujuh terpidana tersebut, yang menyatakan mereka mengakui kesalahannya.
"Di mana salah satu syaratnya, ketujuh (terpidana) membuat pernyataan, yang slaah satu poinnya adalah dia mengakui kesalahannya dan merasa menyesal atas perbuatan tersebut karena merugikan keluarga korban dan keluarga mereka sendiri," ujarnya.
Baca Juga: Pengakuan Ketua RW Basari Saat Penangkapan Para Terpidana Kasus Vina di 2016
Meski demikian, kata dia, grasi ketujuh terpidana kasus Vina tersebut ditolak oleh Presiden.
"Itu bagian yang utuh dan grasinya ditolak oleh Presiden," ucapnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV