> >

5 Ribu Rekening Buat Transaksi Judi Online Diblokir, Isinya Bakal Disita Masuk Kas Negara

Hukum | 20 Juni 2024, 06:10 WIB
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto saat memberi keterangan usai rapat koordinasi Satgas Pemberantasan Judi Daring di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (19/6/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 5 ribu rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online atau judi daring. 

Ribuan rekening tersebut akan diserahkan ke Bareskrim Polri untuk proses penyelidikan. Nantinya pemilik rekening tersebut bakal diperiksa apakah terlibat dalam transaksi judi daring atau tidak.

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menjelaskan, pembekuan rekening mencurigakan ini merupakan langkah awal bagi Satgas Pemberantasan Judi Daring. 

Ribuan rekening mencurigakan itu akan diblokir selama 30 hari. Dalam kurun waktu tersebut penyidik Bareskrim Polri bekerja memanggil pemilik rekening untuk dilakukan pendalaman. 

Jika terbukti maka akan diproses hukum. Kemudian jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada pihak yang melaporkan rekeningnya dibekukan, uang di rekening akan disita dan disetor ke kas negara. 

Baca Juga: [FULL] Menko Polhukam Beberkan Tugas Satgas Pemberantasan Judi Online

"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," ujar Hadi saat jumpa pers di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (19/6/2024).

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, selain membekukan rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi daring, Satgas Pemberantasan Judi Daring bakal melakukan operasi penelusuran jual beli rekening. 

Hasil penelusuran, Satgas telah mengetahui modus para pelaku jual beli rekening, yakni menyasar masyarakat di pedesaan. 

Pelaku sengaja datang ke kampung-kampung, ke desa-desa, untuk mendekati korban agar mau membuka rekening. Setelah rekening jadi, korban menyerahkan ke pelaku. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU