Pengamat Kebijakan Publik: Pemerintah Tidak Mampu Berantas Judi Online
Peristiwa | 19 Juni 2024, 11:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai pemerintah tidak mampu memberantas judi online.
“Analisa kebijakan saya begini, pemerintah nggak mau pusing gitu ya, kan udah berapa tahun yang lalu sudah saya katakan, bahkan di pertemuan OJK beberapa kali saya sampaikan, tapi kan pemerintah tidak mampu,” kata Agus Pambagio dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (19/6/2024).
Menurut Agus, seharusnya pemerintah atau Menkominfo sejak awal melakukan penutupan situs-situs judi online. Tapi, kata Agus, pemerintah tidak mau melakukan itu.
“Apa susahnya Menkominfo sejak saat itu muncul itu disclose-diclose, ini kan teknologi, cuma nggak mau saja,” ujar Agus.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Tanggul di Tambak Lorok Semarang Bisa Tahan Rob 30 Tahun
Agus secara tegas menyatakan keberatan jika pelaku atau pun keluarga dari pelaku judi online terdaftar menjadi penerima bansos. Bagaimana pun, kata Agus, judi online merupakan tindak pidana dan diharamkan sehingga tidak patut pelaku atau keluarga pelaku menerima bansos.
“Ini kan tindak pidana dan ini kan haram, masa haram dikasih bansos. Kalau alasannya Pak Muhadjir karena judi online, kalau alasannya orang miskin dikasih (Bansos) oke saya sepakat, lah kalau judi, kerjaan haram, dikasih bansos itu hanya di Indonesia yang ada,” ucap Agus.
Selain itu, lanjut Agus, judi online sangat berkait dengan pinjaman online dan keduanya harus segera diberantas. Karena baik judi online maupun pinjaman online merupakan bagian dari lingkaran setan.
Baca Juga: Ahok Benarkan Ada Nama Anies Baswedan Diusulkan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta 2024
“Dan judi online itu kaitannya dengan pinjaman online, Anda main judi online 2-3 kali menang setelah itu Anda terus ditawarilah pinjol di situlah lingkaran setan yang harus diberantas,” tegasnya.
“Polisi anda ingat waktu kasus Sambo, kan sempat berhenti, sekarang sudah muncul lagi, nah semacam ini sudah jelas kok ada dimana, siapa yang berhak, ini pidana ya tutup, tangkap orangnya, karena uangnya tidak di sini, uangnya di luar.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV