> >

Ronny Talapessy soal KPK Sita HP Hasto untuk Tangkap Harun Masiku: Alasan itu Mengada-ada

Hukum | 16 Juni 2024, 13:35 WIB
Sekjen PDI-P Hasto Kristianto saat ditemui di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Senin (1/4/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah membuat alasan yang mengada-ada karena menyebut penyitaan handphone terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menangkap Harun Masiku.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy kepada Kompas TV, Minggu (16/6/2024).

“Alasan itu mengada-ada,” ucap Ronny.

Bagi Ronny, apa yang dilakukan KPK terhadap kliennya bukanlah penyitaan tetapi perampasan dan melanggar undang-undang.

Baca Juga: Menkominfo Sebut Dampak Buruk Judi Online dan Pinjol Berkaitan Erat: Dua-duanya Harus Disikat

Sebab, kata Ronny, Hasto datang memenuhi undangan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

“Penting perlu saya sampaikan adalah, penyitaan (terhadap Hasto) itu adalah bentuk perampasan dan melanggar UU. Saksi tidak boleh digeledah, justru harus diperlakukan baik karena Mas Hasto sebagai saksi mau datang membantu memberi kesaksian. Mau patuh dan menghormati sistem hukum,” ujar Ronny.

“(KPK) Mau cari keterangan saksi tapi pakai menggeledah dengan cara mengendap-ngendap lalu membohongi staf Mas Hasto. Itu pelanggaran KUHAP dan etik. Apalagi yang disita juga adalah properti partai, catatan-catatan penting organisasi besar yang dilindungi hukum. Dan itu semua tidak ada hubungannya dengan apa yang katanya mau dicari informasinya oleh KPK,” katanya.

Atas dasar itu, Ronny pun menilai, apa yang dilakukan KPK ditujukan untuk menjadikan Hasto Kristiyanto sebagai target politiknya.

Baca Juga: Zulhas Sebut Jokowi Tidak Setuju Kaesang Maju Pilkada 2024

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU