> >

Menko PMK Usulkan Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos dan Diberi Pembinaan

Humaniora | 14 Juni 2024, 06:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, Senin (8/4/2024) siang. (Sumber: Tribun Jabar/Deanza Falevi.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar "korban" judi online didaftarkan sebagai penerima bansos.

Muhadjir menyebut pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk membantu warga yang terjerat judi online.

"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos," kata Muhadjir di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).

Dia pun menyarankan Kementerian Sosial agar memberikan pembinaan untuk korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.

Baca Juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto Diduga karena Judi Online, Menkopolhukam Buka Suara

Menurut dia, judi online memiskinkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan masyarakat miskin baru. Masyarakat miskin disebutnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

"(Dampak judi online) termasuk banyak yang menjadi miskin baru, itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK," kata Muhadjir, dikutip Kompas.com.

Lebih lanjut, dia menilai fenomena judi online telah meresahkan masyarakat karena tidak hanya menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah dan minim literasi, tetapi juga kalangan terdidik.

"Sudah banyak korban dan juga tidak hanya segmen masyarakat tertentu, misalnya masyarakat bawah saja, tapi juga masyarakat atas mulai banyak yang termasuk kalangan intelektual, kalangan perguruan tinggi, juga banyak yang kena juga," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pemerintah akan segera membentuk satgas pemberantasan judi online.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV, Kompas.com


TERBARU