KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi di DJKA Kemenhub, Langsung Ditahan
Hukum | 13 Juni 2024, 21:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengumumkan Yofi Oktarisza (YO), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang pada tahun 2017 sampai 2021, sebagai tersangka.
"Ditetapkan saudara YO selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021 sebagai tersangka," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Penyidik KPK, lanjutnya, akan menahan Yofi selama 20 hari ke depan.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka YO dilakukan penahanan selama 20 hari sejak hari ini 13 Juni 2024 sampai 2 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK," ujarnya.
Asep menyebut penetapan tersangka dan penahanan Yofi merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap oleh Dion Renato Sugiarto (DRS) kepada PPK di lingkungan BTP Semarang Bernard Hasibuan (BH) dan Putu Sumarjaya (PS).
Dia menyebut posisi Yofi merupakan PPK untuk sejumlah proyek, yaitu peningkatan jalur kereta api Purwokerto – Kroya pada 2017, peningkatan jalur kereta api lintas Banjar – Kroya pada 2018, dan pembangunan jalur ganda Cirebon – Kroya pada 2019.
Yofi juga sempat menjadi PPK di proyek peningkatan jalur kereta api lintas Banjar – Kroya pada 2020, PPK Area II lingkup pekerjaan kegiatan pembangunan atau peningkatan atau perawatan atau rehabilitasi konstruksi dan fasilitas operasi kereta api di jalur Cirebon – Kroya, Banjar – Kroya – Yogyakarta, Tegal – Prupuk, Purwokerto – Wonosobo, dan Maos – Cilacap pada 2021.
Yofi disebut memiliki hubungan dengan Dion sebagai rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenhub.
Dion, kata Asep, memiliki tiga perusahaan yaitu PT Istana Putra Agung, PT Prawiramas Puriprima, dan PT Rinenggo Ria Raya.
Baca Juga: Terungkap, 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi di DJKA Ternyata ASN Kemenhub dan BPK
Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk mengikuti lelang dan mengerjakan paket-paket pengerjaan di lingkungan Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub, termasuk di BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.
"Bahwa Tersangka Yofi menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya, dan 14 paket pekerjaan barang dan jasa di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah,” jelas Asep.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV