Staf Hasto Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan, Kuasa Hukum Sebut Masih Trauma
Hukum | 13 Juni 2024, 17:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap Harun Masiku pada hari ini, Kamis (13/6/2024)
Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, menyebut kliennya telah meminta penyidik KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dirinya.
"Pak Kusnadi tadi sudah kirim surat tadi ke KPK minta dijadwal ulang," kata Petrus, Kamis (13/6/2024).
Dia mengatakan Kusnadi meminta penundaan pemeriksaan karena masih trauma atas panggilan yang dilakukan penyidik KPK pada Senin (10/4).
"Karena dia masih trauma dengan peristiwa tanggal 10 kemarin," ujarnya.
"Dia trauma diintimidasi, diperlakukan sewenang-wenang terlebih-lebih prosedur penyitaan, prosedur penggeledehan dan hal-hal lain yang bersyarat, harus menjujung tinggi hak asasi manusia dalam proses perkara itu tidak diterapkan oleh KPK," ujarnya.
Terlebih, kata Petrus, kliennya baru mendapatkan undangan panggilan pemeriksaan oleh KPK pada Rabu (12/6) malam.
"Panggilan itu baru tadi malam sampai, sebagai penyidik profesional di KPK, kita sering sesalkan, karena dalam banyak hal panggilan itu datangnya mendadak," jelasnya, dikutip dari kanal YouTube Kompas.com.
Baca Juga: KPK Panggil Staf Hasto PDIP untuk Diperiksa terkait Kasus Harun Masiku
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK memanggil Kusnadi ke Gedung Merah Putih KPK, pada hari ini.
Sejatinya Kusnadi bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Kusnadi, wiraswasta," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis.
Kusnadi sebelumnya digeledah penyidik ketika Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada Senin (10/6/2024).
Kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, mengatakan dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita handphone milik Hasto dan Kusnadi. KPK juga disebut menyita buku tabungan dan kartu ATM milik Kusnadi, serta buku agenda DPP PDIP.
Sementara KPK menyebut penyitaan handphone Hasto merupakan wewenang penyidik lembaga antirasuah.
"Penyitaan HP milik saudara H (Hasto) adalah bagian kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor (tindak pidana korupsi) yang dimaksud," kata Budi, Senin.
Ia juga mengatakan penyitaan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan.
Baca Juga: Staf Hasto Lapor ke Komnas HAM soal Penyitaan HP oleh Penyidik KPK, Minta Kapolri Dipanggil
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/YouTube Kompas.com.