Ronny Talapessy soal KPK Mau Cekal Hasto: Lebay, Berlebihan, Enggak Ada Bukti
Hukum | 13 Juni 2024, 10:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berlebihan perihal ingin melakukan pencekalan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.
Demikian Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy merespons upaya penyidik KPK yang ingin mencekal kliennya, Kamis (13/6/2024).
“Menurut saya lebay, berlebihan,” ucap Ronny.
Sebab, kata Ronny, Hasto tidak memiliki bukti keterkaitan dengan terdakwa kasus suap Harun Masiku. Selain itu, Ronny menilai perihal kasus suap tersebut sudah diputuskan inkrah oleh pengadilan.
“Enggak ada bukti kaitan terdakwa dengan Mas Hasto kok, dari putusan pengadilan yang sudah inkrah,” kata Ronny.
Baca Juga: Menhan Prabowo Bertemu MBS di Arab Saudi, Bahas Isu Global dan Palestina
Sebelumnya penyidik KPK mengajukan permohonan pencekalan terhadap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku.
Namun, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai tidak ada relevansinya melakukan pencekalan terhadap Hasto.
Dengan catatan, kata Alexander, Hasto ada di Jakarta dan kooperatif menjalani proses hukum yang diminta KPK.
“Sepanjang yang bersangkutan ada di Jakarta dan menghormati hukum, serta menyatakan akan datang ketika dipanggil KPK, enggak ada relevansinya juga dicekal,” ujar Alexander.
Alexander lebih lanjut dikonfirmasi soal kapan KPK akan memanggil kembali Hasto Kristiyanto untuk kasus dugaan suap Harun Masiku.
Menurut Alexander, rencananya Hasto akan dipanggil kembali untuk diperiksa KPK pada Juli 2024 sebagaimana permintaan politisi PDI-P tersebut.
Baca Juga: Jokowi: Satgas Judi Online Sebentar Lagi Selesai Dibentuk
“Kalau enggak salah bulan Juli yang bersangkutan (Hasto) minta dijadwalkan,” ujarnya.
Sebelum mengajukan pencekalan, penyidik KPK juga sebelumnya telah menyita handphone milik Hasto. KPK menegaskan, jika penyitaan handphone milik Hasto sudah dilakukan sesuai prosedur dan disertai surat perintah.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV