Pengamat Sebut UU MD3 Layak Direvisi, Ini Alasannya
Politik | 12 Juni 2024, 19:12 WIBMenurut dia, bila nantinya UU MD3 direvisi, yang akan diubah ialah terkait Pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3 yang mengatakan ketua DPR adalah anggota DPR dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.
"Direvisi. direvisi berarti kemungkinan besar PDIP atau Mba Puan akan kehilangan kursi ketua DPRnya. Karena salah satu poin yang mungkin direvisi adalah terkait dengan posisi ketua dpr. Yang tadinya, jatahnya partai pemenang dan jumlah kursi terbesar di DPR, bisa jadi nanti diubah dengan cara pemilihan. Kalau pemilihan, tentu KIM yang akan menang, karena mayoritas di parlemen," ujarnya.
Ujang menyebut, sosok yang menonjol dari KIM untuk diusung menjadi orang nomor satu di parlemen adalah Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
"Gerindra ada Pak Dasco. Pak Dasco berpengalaman dia, dalam 5 tahun terakhir ini kan jadi wakil ketua DPR, dan udah saatnya menjadi ketua DPR," katanya.
Selain itu, lanjut Ujang, yang akan meramaikan bursa calon ketua DPR dari KIM ialah Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia.
Baca Juga: Gerindra Pastikan Tak Ada Gerakan untuk Ubah UU MD3 terkait Posisi Ketua DPR
"Pak Doli, beliau juga tokoh muda Golkar yang bagus, Waketum (Golkar) bidang pemilu dan ketua komisi II DPR RI," ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV