Kompolnas Minta Polda Jawa Timur Periksa Kondisi Kejiwaan Briptu FN Polwan yang Bakar Suami
Hukum | 11 Juni 2024, 18:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan rasa duka atas peristiwa tragis soal peristiwa seorang polwan, Briptu FN, yang membakar suaminya, Briptu RDW, di Mojokerto, Jawa Timur.
Selain itu pihak Kompolnas meminta Polda Jatim untuk memeriksakan Briptu FN terkait Post Partum Depression yang berdampak pada tindakan keji.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menduga ada faktor lain yang mempengaruhi tindakan Briptu FN.
Kompolnas meminta pihak kepolisian untuk memeriksa kondisi kejiwaan Briptu FN.
"Kami meminta Polda Jatim untuk memeriksa apakah ada kemungkinan tersangka mengalami Post Partum Depression yang berdampak pada tindakan keji di luar nalar," ujarnya.
"Sehingga bukan hanya terkait kemarahan akibat korban (suami) bermain judi online," kata Poengky saat dihubungi, Selasa (11/6/2024).
"Sehingga patut diduga ada sebab-sebab lain yang membuat emosi tersangka memuncak," tambahnya dikutip dari Kompas.com.
Poengky juga meminta Polda Jatim untuk melakukan penyidikan dengan dukungan scientific crime investigation.
Baca Juga: Polwan Bakar Suami, Penyidik Periksa 5 Saksi hingga Datangkan Ahli Psikologi Forensik dan Psikiater
Diketahui, Briptu FN melakukan tindakan keji tersebut karena faktor ekonomi.
Briptu RDW sering menggunakan gajinya untuk berjudi online, termasuk menggunakan gaji ke-13 yang baru saja cair.
Seharusnya, uang tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan ketiga anak mereka, namun malah dihabiskan untuk judi.
Hal ini disebut-sebut menjadi alasan utama Briptu FN melakukan tindakan tersebut.
Namun, Briptu FN baru saja kembali bekerja setelah cuti melahirkan anak kembar dan ada kemungkinan Briptu FN mengalami depresi pasca melahirkan yang dapat mempengaruhi perilakunya.
Peristiwa pembakaran terjadi pada Sabtu (8/6/2024) pukul 10.30 WIB di Asrama Polres Mojokerto Kota.
Briptu FN menggunakan bensin untuk membakar suaminya yang mengakibatkan Briptu RDW mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya, dan akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Briptu FN, polwan yang membakar suaminya sendiri, Briptu RDW, ditahan di tempat khusus usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Dirmanto mengatakan, Briptu FN ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya agar masih bisa memenuhi kewajibannya sebagai ibu tiga anak dengan memberikan air susu ibu (ASI) kepada anak-anaknya.
Diketahui, Briptu FN memiliki tiga anak. Anak pertama masih berusia dua tahun.
Sedangkan anak kedua dan ketiga adalah kembar dan masih berusia empat bulan.
"Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan," ujar Kombes Dirmanto di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024).
"Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," sambungnya, seperti dikutip dari Tribunnews.
Lebih lanjut, Kombes Dirmanto mengungkapkan, kondisi Briptu FN yang kini telah menjadi tersangka.
Briptu FN disebut mengalami trauma mendalam dan akan mendapatkan pendampingan psikologi.
“Dia masih trauma mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim, kemudian juga kita melibatkan psikiater untuk menangani kasus ini,” jelas dia.
Selain itu, Briptu FN juga mengalami luka bakar akibat tersambar api ketika hendak menolong suaminya yang tengah terbakar.
Baca Juga: Psikolog Forensik Ungkap Analisis soal Kondisi Polwan yang Bakar Suami hingga Tewas
Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Tribun News