Petrus soal HP Hasto Disita: KPK Lakukan Akrobat Politik yang Sangat Tidak Elok
Hukum | 11 Juni 2024, 14:10 WIB“Apa yang dilakukan KPK jelas merupakan pelanggaran hukum yang serius terhadap prinsip KUHAP dan prinsip pasal 46 dan 47 UU No.19 Tahun 2019, di mana penyidik memperlakukan Hasto sebagai tersangka dan mengabaikan ketentuan pasal 5 dan pasal 7 KUHAP berikut penjelasannya yaitu tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Artinya apa yang dilakukan oleh KPK tidak bertentangan dengan hukum, selaras dengan kewajiban hukum, patut dan masuk akal dan menghormati HAM Hasto sebagai saksi.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV