Otto Hasibuan Sebut Peradi Siap Beri Bantuan Hukum kepada 5 Terpidana Kasus Vina untuk Ajukan PK
Hukum | 11 Juni 2024, 07:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengungkapkan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada lima terdakwa kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang terjadi pada 2016 lalu, jika mereka ingin mengajukan peninjauan kembali (PK).
Hal itu disampaikan Otto seusai bertemu keluarga dari lima terpidana kasus Vina yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto, Senin (10/2024).
Dia mengatakan pihak keluarga mengadu kepadanya bahwa lima terpidana itu sesungguhnya tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada mereka.
"Menurut keterangan orang tua lima orang (terpidana) ini, sesungguhnya mereka tidak pernah melakukan perbuatan yang sudah dijatuhkan oleh mereka," kata Otto dalam jumpa pers, Senin.
"Mereka terpaksa mengakui dan berita acaranya, karena ada penekanan, penyiksaan terhadap mereka sehingga terpaksa harus mengakui. Itu cerita yang kami dapatkan dari orang tua lima terpidana tersebut."
Menurut Otto, keterangan empat saksi memperkuat dugaan kejanggalan pada penetapan para terpidana tersebut sebagai pelaku pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky.
Dia mengatakan para saksi tersebut mengaku tidur bersama kelima terpidana di rumah salah satu anak ketua RT setempat pada waktu pembunuhan Vina dan Eky terjadi.
"Peristiwa yang dituduhkan kepada mereka itu. Yang terjadi di jam yang sama, mulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB, dan hari yang sama, mereka berada di rumah anaknya ketua RT," jelas Otto.
"Sehingga kalau ini benar, maka peristiwa mereka melakukan pembunuhan pasti tidak benar."
Baca Juga: Minta Salinan Kasasi Kasus Vina, Kuasa Hukum Saka Tatal: Persiapan Peninjauan Kembali
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV