> >

Bareskrim Polri Usut Laporan Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK

Hukum | 10 Juni 2024, 17:42 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (7/2/2024). Brigjen Trunoyudo menyebut pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap anggota Dewas KPK.  (Sumber: Laily Rahmawaty/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Bareskrim Polri mengonfrimasi telah menerima laporan yang dilayangkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, pihaknya akan menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke Ghufron.

"Nantinya perkembangannya SP2HP kami akan kirim ke pelapor,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).

Meski demikian, ia belum mengetahui kapan SP2HP tersebut akan dikirimkan ke Ghufron, termasuk siapa pihak yang dilaporkan oleh Ghufron.

“Belum tahu saya, belum tahu,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron menyebut telah melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim pada 6 Mei 2024.

Adapun laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: KPK Mengakui Langkah Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim Polri Gerus Reputasi Lembaga

"Sudah saya laporkan pada 6 Mei ke Bareskrim dengan laporan dua pasal yaitu Pasal 421 KUHP adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP. Yang kedua Pasal 310 KUHP, yaitu pencemaran nama baik," kata Ghufron, Senin (21/5).

Meski demikian, ia tak memerinci anggota Dewas KPK yang dilaporkannya ke Bareskrim.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU