Hasto Sebut Pemeriksaan di KPK Belum Masuk Materi Pokok Perkara, Klaim Banyak Ditinggal Penyidik
Hukum | 10 Juni 2024, 15:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut dirinya berada di ruang pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK selama 4 jam.
Namun ia mengaku baru sekitar 90 menit atau satu setengah jam diperiksa penyidik.
Hal tersebut disampaikan Hasto usai menjalani pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
"Saya di ruangan yang dingin hampir empat jam dan bersama penyidik face to face itu paling lama satu set jam, sisanya ditinggal kedinginan," kata Hasto.
Ia juga mengungkapkan pemeriksaannya belum masuk dalam meteri pokok perkara, pasalnya di tengah pemeriksaan penyidik memanggil ajudannya yang bernama Kusnadi dengan informasi untuk bertemu dengannya.
"Kemudian pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara karena di tengah-tengah (pemeriksaan) itu staf saya bernama Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya. Tetapi kemudian tas dan handphone-nya atas nama saya disita," ujarnya.
Hasto pun mengaku sempat berdebat dengan penyidik terkait penyitaan tas dan HP miliknya tersebut.
Pasalnya, menurut ia, penyitaan harus berdasar pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Keberatan KPK Sita Handphone Miliknya: Tadi Kami Berdebat
"Dan akhirnya saya memutuskan pemeriksaan dilanjutkan pada kesempatan lain," ujarnya.
"Kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut, ya, karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana, karena ini sudah sesuatu bentuk tindakan yang pro justitia."
Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan Hasto di KPK pada hari ini terkait perkara suap yang menjerat Harun Masiku kepada Komisioner KPU Periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Dalam pemeriksaan tersebut Hasto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Seperti diketahui, Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap bekas anggota KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR dari Fraksi PDI-P dengan Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Dalam pengusutan kasus tersebut, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK. Harun Masiku kemudian diketahui melarikan diri, sehingga namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK.
Ia menjadi buron KPK sejak 17 Januari 2020 silam. Hingga kini keberadan Harun Masiku pun belum diketahui.
Baca Juga: Detik-Detik Hasto Tiba di Gedung KPK, Jalani Pemeriksaan Terkait Harun Masiku
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV