Siap-Siap, Nomor SIM Bakal Disamakan dengan NIK Sebentar Lagi, Ini Penjelasannya
Peristiwa | 10 Juni 2024, 08:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri berencana untuk memadankan atau menyamakan nomor SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Juli 2024 mendatang.
Rencana ini merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia, serta mencegah duplikasi pembuatan SIM yang selama ini memungkinkan seseorang memiliki beberapa SIM di wilayah berbeda.
Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, penggantian nomor SIM dengan NIK bertujuan untuk menciptakan satu data terintegrasi yang lebih akurat.
"Juli 2024 kita berlakukan, langsung cetak. Bagi pemohon SIM nantinya akan mendapatkan format SIM baru dengan NIK sebagai nomor SIM-nya," ujar Heru dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/6/2024).
Baca Juga: Info Penting soal SIM, Mulai 1 Juli 2024 Wajib BPJS hingga Biaya Bikin SIM C1
SIM Lama Masih Berlaku
Sementara itu, bagi masyarakat yang masih memiliki SIM lama dengan nomor berbeda tidak perlu khawatir. SIM tersebut akan tetap berlaku hingga masa berlakunya habis.
Penggantian dengan format baru menggunakan NIK akan dilakukan saat pemohon melakukan perpanjangan SIM.
"SIM lama tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku, saat diperpanjang otomatis tercetak format baru," kata Heru.
Meski awalnya ditargetkan berlaku pada 1 Juni 2025, Korlantas Polri telah melakukan sosialisasi awal terkait kebijakan ini kepada masyarakat.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus sebelumnya mengatakan bahwa pemadanan nomor SIM juga termasuk data NPWP hingga BPJS.
Penulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV