Simak Cara Cek dan Syarat Penerima Bansos BPNT Juni 2024 Pakai HP
Humaniora | 6 Juni 2024, 12:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang bagi sebagian masyarakat Indonesia, pemerintah berupaya memberikan bantuan sosial untuk meringankan beban warga.
Salah satu program yang konsisten dilaksanakan adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang kini memasuki tahap keempat pada bulan Juni 2024.
BPNT adalah program pemerintah yang bertujuan untuk menjamin ketahanan pangan bagi keluarga miskin atau rentan.
Pada tahun 2024, pemerintah membagi pencairan BPNT menjadi empat tahap. Tahap keempat berlangsung dari Juni hingga Juli.
Untuk mengetahui apakah Anda atau keluarga Anda termasuk penerima BPNT pada Juni 2024, caranya sangat mudah.
Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyediakan portal resmi di cekbansos.kemensos.go.id. Anda bisa mengakses portal tersebut melalui telepon genggam atau hp.
Setelah membuka situs tersebut, Anda hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
Sistem akan segera menampilkan informasi apakah NIK tersebut terdaftar sebagai penerima BPNT atau bantuan sosial lainnya atau tidak.
Baca Juga: Kapan Bansos KLJ Tahap 2 Cair? Simak, Berikut Penjelasannya
Baik lansia, orang dewasa, maupun kepala keluarga muda dapat menjadi penerima, selama memenuhi kriteria sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dan benar-benar membutuhkan bantuan.
Namun, siapa saja yang berhak menerima BPNT 2024? Kemensos telah menetapkan kriteria untuk menentukan KPM. Berikut syarat-syarat lengkap untuk menjadi penerima BPNT.
Syarat Penerima BPNT 2024
- WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah untuk memastikan bantuan diterima oleh masyarakat Indonesia yang tepat.
- Nama penerima harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Database ini digunakan sebagai acuan utama dalam menentukan penerima bantuan sosial.
- Berdasarkan penilaian pemerintah desa atau kelurahan, keluarga Anda termasuk dalam kategori miskin. Penilaian ini melibatkan berbagai indikator seperti kondisi rumah, pendapatan, dan akses ke layanan dasar.
- Penerima tidak boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau karyawan BUMN/BUMD, karena mereka dianggap memiliki penghasilan tetap dan tunjangan.
Baca Juga: Pencairan PKH Juni 2024: Cek Data KTP di cekbansos.kemensos.go.id Bisa Pakai HP
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV