Apa itu Obstruction of Justice yang Dipertanyakan Pengamat dalam Kasus Vina?
Hukum | 6 Juni 2024, 10:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pembunuhan yang menimpa pasangan Vina-Eki di Cirebon pada tahun 2016 kembali mencuat setelah penangkapan seorang kuli bangunan bernama Pegi Setiawan alias Perong yang diduga terlibat.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan dari Hibnu Nugroho, seorang pengamat hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, terkait kemungkinan keterlibatan Pegi dalam perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice.
Nugroho menyatakan bahwa obstruction of justice kerap dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kemampuan ekonomi dan otoritas untuk menyembunyikan, menghilangkan, atau menghalangi proses peradilan.
Namun dalam kasus ini, tersangka yang ditangkap adalah seorang kuli bangunan bernama Pegi Setiawan alias Perong yang diperkirakan hanya berpenghasilan bulanan.
"Sekarang pertanyaannya, kalau Pegi tukang batu misalkan gitu, sebagai rakyat biasa, mungkinkah ada yang melindungi, itu pertanyaan seperti itu," ujar Nugroho.
Baca Juga: Kuasa Hukum Blak-blakan Kronologi Versi Liga Akbar Usai Cabut BAP 2016 Terkait Kasus Vina
Ia menambahkan bahwa dalam obstruction of justice, biasanya pelaku memiliki kepentingan terhadap subjek atau objek yang terkait, baik dari keluarga besar maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Menurut Nugroho, ketertarikan ini muncul karena Pegi merupakan seorang kuli dengan pendapatan terbatas, sehingga sulit untuk membayangkan keterlibatannya dalam perintangan proses hukum.
"Bukan subjek yang tidak punya kemampuan, ini yang menarik bagi kami. Sebagai orang perguruan tinggi, ini rakyat biasa, kuli, upahnya bulanan, apakah mungkin," ujarnya.
Apa itu obstruction of justice?
Obstruction of justice, sebagaimana dikutip dari Cornell Law School merupakan segala tindakan yang mengancam, memengaruhi, menghalangi, atau menghambat sebuah proses hukum administratif. Istiliah ini ramai disebutkan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tindakan ini termuat dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Apabila terbukti terlibat, Pegi dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
Baca Juga: Ungkap Curhatan Terpidana Kasus Vina, Eks Napi Cirebon: Mereka Seolah-olah Disuruh Ngaku
Pasal 21 UU Tipikor:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Pasal 221 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :
(1) Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
(2) Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Aturan di atas tidak berlalu bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Dalam penangkapan Pegi, Polda Jawa Barat juga mengonfirmasi bahwa hanya tersisa satu tersangka buron dalam kasus pembunuhan Vina-Eky, sementara dua tersangka lainnya dinyatakan fiktif.
Baca Juga: Penelusuran Langsung ke Lokasi yang Diduga Tempat Geng Motor Temui Vina dan Eki
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV