BP Tapera Ungkap Alasan Pengembalian Dana Taperum Pensiunan PNS Jumlahnya Kecil
Humaniora | 6 Juni 2024, 09:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) buka suara soal kecilnya dana yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) peserta Tabungan Perumahan (Taperum) saat pensiun, meski sudah puluhan tahun menabung.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menerangkan, hal itu disebabkan iuran yang dibebankan kepada para abdi negara itu juga kecil.
Menurut Keppres Nomor 14 Tahun 1993, nominal iuran Taperum saat itu menyesuaikan dengan golongan PNS.
Iuran untuk PNS golongan I hanya Rp3.000 per bulan, golongan II Rp5.000, golongan III Rp7.000, dan golongan IV Rp10.000 per bulan.
Baca Juga: Asosiasi Ungkap BP Tapera Pernah Tawari Pengemudi Ojol Kredit Rumah Subsidi pada 2023
“Jadi mengapa simpanan yang didapat hanya Rp5 jutaan karena setiap golongan iurannya kecil sekali, otomatis (simpanan) yang dikembalikan juga kecil,” kata Heru dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/6/2024), seperti dikutip dari Antara.
Ia mencontohkan, jika PNS golongan III menabung di Bapertarum pada 1993, kemudian naik ke golongan IV pada 2007, dan pensiun pada 2016, mereka hanya akan mendapat dana pengembalian pokok simpanan sebesar Rp2.256.000, tanpa hasil pemupukan.
Namun, kata dia, setelah tabungan peserta eks Bapertarum diintegrasikan dan dialihkan ke Tapera, nilai ekonomis tabungan peserta meningkat karena adanya pemupukan dana.
Jika PNS golongan IIIA mulai menabung pada 1995, lalu naik golongan IV pada 2009, kata Heru, nilai total tabungan Tapera peserta per Mei 2024 mencapai Rp7.776.233, dengan Rp5.280.233 di antaranya merupakan hasil pemupukan dana.
Baca Juga: BP Tapera Ungkap Pemotongan Gaji ASN dan Pekerja Swasta Tidak dalam Waktu Dekat
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara