> >

MK Jadwalkan Sidang Putusan PHPU Pileg 2024 Mulai Hari Ini

Hukum | 6 Juni 2024, 06:15 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.  (Sumber: Tribunnews/Mario Sumampow)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pelaksanaan sidang pengucapan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 mulai hari ini, Kamis (6/6/2024).

Penjelasan itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih ketika dihubungi di Jakarta pada Rabu (5/6/2024).

Menurut dia, sidang putusan PHPU Pileg akan dilaksanakan selama tiga hari, yakni Kamis (6/6), Jumat (7/6), dan Senin (10/6).

"Sidang putusan PHPU Pileg 2024 mulai tanggal 6, 7, dan 10,” kata Enny, dikutip Antara.

Enny menjelaskan, batas terakhir penanganan perkara PHPU Pileg 2024 adalah tanggal 10 Juni 2024.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD, dan Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Mahfud MD Tolak Revisi UU Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya

Ia menambahkan, 9 hakim konstitusi bahkan rela menginap di kantor MK untuk menyelesaikan penyusunan putusan akhir bagi 106 perkara yang telah melewati tahapan sidang pembuktian tersebut.

"Karena deadline tanggal 10 Juni, harus dikerjakan full hingga menginap," ucap Enny.

Ia menambahkan, pada Senin (3/6/2024) para hakim telah selesai melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan akhir perkara-perkara tersebut.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Antara


TERBARU