MA Didesak Selidiki Beredarnya 2 Versi Putusan Uji Materi Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Hukum | 5 Juni 2024, 11:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) didesak untuk menyelidiki beredarnya dua versi putusan uji materi syarat usia minimal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada.
Selain itu, fenomena beredarnya dua salinan putusan tersebut harus disorot untuk menggali motivasi pihak yang menyebarkan salinan putusan versi pertama yang di dalamnya tidak memuat dissenting opinion.
Hal tersebut disampaikan oleh Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti sebagaimana dilansir dari Kompas.id. Rabu (5/6/2024).
“Apakah benar itu untuk cek ombak atau mengubah konstelasi. Tapi bahwa bisa ada dua versi yang beredar, ya harus internal Mahkamah Agung yang bertugas menyelidiki itu,” kata Bivitri.
Baca Juga: Jokowi soal Izinkan Ormas Kelola Tambang: Yang Diberikan Itu Badan-Badan Usaha
Sebab, kata Bivitri, publik berhak mendapatkan penjelasan dari MA mengingat implikasi dari putusan syarat calon kepala daerah tersebut tidak main-main.
Sebagai informasi, dalam sepekan ini beredar dua versi salinan putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 terkait uji materi Pasal 4 Ayat (1) Huruf d PKPU No 9/2020.
Salinan putusan versi pertama beredar di sejumlah kalangan pada 30 Mei 2024 atau sehari setelah diputus oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius dengan hakim anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Salinan putusan setebal 63 halaman itu mengabulkan permohonan Partai Garuda dan memerintahkan KPU untuk mencabut pasal yang dipersoalkan. Dalam salinan putusan itu, tidak ada watermark bertuliskan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Jokowi Optimistis Upacara HUT ke-79 RI di IKN: Hampir Final
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV