Kemenag Bakal Sanksi Travel yang Sediakan Visa Non Haji, Buntut 37 Jemaah WNI Ditangkap
Peristiwa | 5 Juni 2024, 10:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji terhadap jemaah yang menunaikan ibadah haji.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Menteri haji Kerajaan Arab Saudi sudah mengingatkan untuk jangan pakai visa di luar visa haji resmi.
“Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujar Menag menanggapi wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
"Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji," lanjutnya.
Menag menerangkan, visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Baca Juga: Suasana Ziarah ke Jabal Uhud dan Masjid Quba di Madinah Jelang Puncak Haji
Pasal 18 UU PIHU mengatur visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” ungkapnya.
Sebelumnya, sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi karena kedapatan menggunakan non visa haji
Tiga puluh empat jemaah dari 37 WNI tersebut akhirnya pulang ke tanah air. Sementara tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.
Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kemenag.go.id