Hari Ini, Bendum Nasdem Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Dihadirkan Jadi Saksi Sidang SYL
Hukum | 5 Juni 2024, 08:12 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, hari ini Rabu (5/6/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut terdapat lima saksi yang dipanggil pada hari ini, dua diantaranya yang berada di dalam berkas perkara yakni putri SYL.
Kedua saksi yang dimaksud adalah Indira Chunda Thita, putri SYL, yang merupakan anggota DPR dari Fraksi NasDem dan GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha Dhirgaraya S. Santo.
"Dari timeline pemanggilan saksi yang disusun tim jaksa untuk persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, Rabu (5/6) Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi , yaitu Anggota DPR RI Indira Chunda Thita dan GM Media Radio Prambors Dhirgaraya S. Santo," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (4/6).
Sementara tiga saksi lainnya, yakni tambahan yang di luar berkas perkara.
Dikutip dari Antara, ketiga saksi di luar berkas perkara yang dipanggil hari ini adalah Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, Pemilik Suita Travel Harly Lafian, dan Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
Ali menjelaskan tim jaksa KPK juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada para saksi yang diminta hadir di sidang SYL hari ini.
Sejatinya Sahroni dipanggil jaksa KPK pada Rabu (29/5/2024) pekan lalu, namun batal salah satunya dikarenakan saat itu ia sedang ada agenda kerja di Komisi III DPR RI.
Baca Juga: Bantah Pernyataan Saksi, SYL Mengaku Tak Bisa Seenaknya Utak-atik Eselon 1 Kementan
"Hari ini untuk kepastiannya kami menunda pak Ahmad Sahroni. Selain itu, kami juga mendapat info dari staf Pak Ahmad Sahroni kemarin siang bahwa memang pada hari ini juga di saat yang bersamaan Pak Ahmad Sahroni ada kegiatan di Komisi III DPR RI," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu pekan lalu.
Di sisi lain saat itu, pemanggilan saksi pada berkas perkara juga belum rampung. Sehingga pemanggilan saksi saat itu dilakukan dengan fokus terlebih dahulu pada saksi-saksi pada berkas perkara.
Sebagai informasi, dalam perkara ini SYL didakwa menerima uang senilai Rp44,5 miliar. Uang tersebut diduga didapat dari hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.
Dalam hal ini, SYL memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.
Adapun Kasdi dan Hatta juga merupakan terdakwa dalam kasus ini merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. .
KPK kemudian menelusuri penggunaan uang korupsi itu dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Beberapa hari terakhir penyidik gencar menggeledah rumah keluarga SYL dan menyita sejumlah aset di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Respons Hakim Rianto atas Permintaan SYL Agar Sidang TPPU Dipercepat Karena Dirinya Makin Kurus
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara.