Respons PBNU, PGI dan PP Muhammadiyah soal Izin Pertambangan Khusus dari Jokowi buat Ormas Keagamaan
Politik | 4 Juni 2024, 23:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam PP yang diteken Kamis (30/5/2024) pekan lalu itu terdapat pasal yang mengizinkan ormas keagamaan mendapat izin mengelola pertambangan.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 83A ayat (1) PP 25 Tahun 2024 yang menyebut mengizinkan ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah bisa mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).
Kemudian dalam ayat (2), WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.
Lantas bagaimana respons dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah terkait pemberian izin tambang dari pemerintah.
Baca Juga: Kritik Ormas Kelola Pertambangan, Jatam: Ini Siasat Jokowi untuk Menjaga Pengaruh Politik
PBNU
PBNU bersedia mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK) yang diberikan oleh pemerintah.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyatakan pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan dari pemerintah merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, agar tujuan mulia dari kebijakan tersebut dapat tercapai.
Gus Yahya memastikan NU telah memiliki sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasi yang lengkap, dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut.
"NU saat ini memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga ke tingkat desa serta lembaga-lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang yang mampu menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia," ujar Gus Yahya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6/). Dikutip dari Antara.
Baca Juga: PBNU Akan Kawal Pemerintahan Prabowo, PDIP: Kita Semua NU
Gus Yahya menambahkan jaringan dan lembaga layanan masyarakat yang dimiliki NU diyakini akan menjadi saluran efektif dalam mengantarkan manfaat dari sumber daya ekonomi pengelolaan tambang yang dimandatkan pemerintah kepada NU.
Di samping memiliki jaringan organisasi yang mengakar, NU bakal mempersiapkan infrastruktur bisnis untuk mengelola tanggung jawab tersebut.
Gus Yahya menjamin pengelolaan WIUPK dilakukan secara transparan dan profesional.
"Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya," ujarnya.
PGI
PGI meyakini ormas keagamaan yang telah dipercaya mengelola WIUPK akan dapat melaksanakan dengan optimal dan profesional. Di sisi lain ada khawatiran, tugas utama ormas keagaman dalam membina umat terabaikan.
Ketua Umum PGI Pdt Gomar Gultom menilai keputusan Presiden Jokowi yang memberikan ruang kepada ormas keagamaan mengelola pertambangan menunjukkan komitmen Jokowi untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk turut serta mengelola kekayaan negeri ini.
Keputusan tersebut juga menunjukkan penghargaan Jokowi kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri.
Di sisi lain, prakarsa Presiden Jokowi tersebut tidak mudah untuk diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan. Sementara masalah dunia tambang sangat kompleks, dan memiliki implikasi yang sangat luas.
Namun, setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki.
Baca Juga: Hadiri Syukuran Awal Tahun PGI, Mahfud: Saling Menghargai dan Menghormati Harus Diperkuat
"Tentu ormas keagamaan, bila dipercaya akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional," ujar Gomar dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.com.
Gomar menekankan adanya kebijakan tersebut diharapkan tidak membuat tugas utama ormas keagaman dalam membina umat terabaikan, lantaran sibuk mengurus dunia tambang yang kompleks.
Menurutnya yang perlu dijaga adalah ormas keagamaan kelak tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat.
Selain tetap menjaga dan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, ormas keagamaan juga tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.cpm, Antara