> >

Biar Tidak Rugikan Seluruh Pihak, PP Muhammadiyah Bakal Kaji Dulu Tawaran Kelola Pertambangan

Politik | 4 Juni 2024, 18:30 WIB
Foto ilustrasi kegiatan eksplorasi pertambangan. Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah bakal akan mengkaji terlebih dahulu terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. (Sumber: Dok. Istimewa )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah bakal akan mengkaji terlebih dahulu terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dari pemerintah. 

Penawaran IUP kepada Ormas keagamaan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketua PP Muhammadiyah M. Saad Ibrahim menilai tawaran tersebut merupakan hal baru bagi PP Muhammadiyah. 

Untuk itu, perlu pertimbangan secara matang mengenai aspek positif, negatif, serta kemampuan Muhammadiyah dalam menerima tawaran tersebut.

"Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," ujar Saad di Gedung PP Muhammadiyah, Selasa (4/6/2024). Dikutip dari Antara

Baca Juga: Menteri LHK Bantah Izin Kelola Tambang ke Ormas Keagamaan Bagi-Bagi Kue: Ayo Lihat dari Dasarnya

Saad menambahkan pembahasan terkait pemberian IUP nantinya melibatkan ketua umum, sekretaris umum sertaketua Muhammadiyah bidang terkait. 

Namun sejauh ini PP Muhammadiyah belum belum ada surat resmi dari pemerintah kepada PP Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang. 

Saya kira kalau tawaran secara terbuka iya, tapi kalau secara khusus seperti surat masuk itu mungkin belum ya. Saya sendiri belum tahu tentang itu. Ini akan kita godok lebih dulu secara baik," ujar Saad. 

Adapun PP  Nomor 25 Tahun 2024 diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis (30/5) pekan lalu.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU